Ketika Situs Cagar Budaya Disepelekan; Nasib Masjid Tua Bungku Morowalikini
Masjid Tua Bungku. Sumber : Ifan Bente[/caption]
Bagi sebagian masyarakat, kehadiran arkeologi sebagai jurusan yang berfokus pada tinggalan material budaya masih terdengar awam bahkan dipandang sebelah mata. Walaupun hampir di setiap daerah di Indonesia memiliki peninggalan bersejarah yang keberadaannya patut dipertahankan,
nyatanya hal itu tak membuat masyarakat berhenti untuk melakukan tindakan yang dapat mengancam eksistensi dari tinggalan tersebut. Dalam disiplin ilmu arkeologi, peninggalan bersejarah yang merupakan sumber daya arkeologi disebut dengan istilah Cagar Budaya.
Dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2010 disebutkan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau air yang perlu dilestarikan keberadannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Adanya dasar hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap Cagar Budaya didasari oleh sifatnya yang rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak bisa diperbaharui. Kondisi tersebut menyebabkan objek arkeologi baik yang telah terdaftar sebagai Cagar Budaya maupun belum, mendapat perlindungan hukum dari undang-undang dari kerusakan, kehancuran, dan kemusnahan. Hal ini jelas adanya, mengingat kehadiran objek arkeologi merupakan warisan budaya leluhur yang memiliki nilai-nilai penting untuk kebermanfaatan bangsa, terutama generasi mendatang.
Keberadaan objek arkeologi tidak hanya dimiliki oleh pemangku kepentingan terkait seperti pemerintah maupun peneliti, namun juga merupakan milik masyarakat itu sendiri. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 32 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Pengembangan nilai budaya tersebut dapat dilakukan jika objek arkeologi dijadikan sebagai objek wisata untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Namun, hal tersebut akan terealisasi jika pemerintah dapat menjalankan perannya sebagai salah satu pemilik Cagar Budaya yang melestarikan, memanfaatkan, dan mengembangkan objek itu sendiri.
Dari banyaknya objek arkeologi yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dan mendapat perlindungan hukum di Indonesia, dua di antaranya terdapat di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yaitu Benteng Fafontofure dan Masjid Tua Bungku. Keduanya merupakan peninggalan Kerajaan Bungku yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, Direktorat Jenderal Kebudayan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Masjid Tua Bungku terletak di Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah dengan titik koordinat 02o 17’ 48,0’’ LS dan 121o 45’ 40,9’’ BT. Bangunan ini sudah dilindungi oleh SK Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dengan nomor registrasi KM.10/PW.007/MKP/03. Selain itu, peraturan daerah (perda) Morowali mengenai tata ruang Kabupaten Morowali menjadikan Masjid Tua Bungku sebagai salah satu kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan sosial budaya (paragraf 3, pasal 20 ayat 6).
Masjid tersebut merupakan masjid kedua Kerajaan Bungku yang dibangun pada tahun 1835-1836 atas prakarsa Raja Bungku VII, Moh. Baba. Ketika Raja Bungku XII, Abdurrazak berkuasa pada tahun 1936-1937 dilakukan perbaikan dan perluasan. Masjid ini dipergunakan selama 132 tahun terhitung sejak pertama kali dibangun sampai pada tahun 1972 ketika masjid tersebut tidak dipergunakan lagi, karena konstruksinya tidak aman.
Selain itu, dulunya di sekitar area masjid terdapat beberapa meriam yang merupakan peninggalan Kerajaan Bungku. Namun keberadaan meriam-meriam tersebut telah digantikan oleh beberapa bangunan baru milik pesantren. Pada tahun 2009, masjid tua difungsikan kembali sebagai sarana peribadatan karena Masjid Raya (sekarang Islamic Center Guru Tua) mengalami renovasi.
Pada tahun 2013, Masjid Tua mengalami pengalihanfungsi sebagai sebuah pesantren. Alasan dari pengalihfungsian tersebut sampai sekarang masih simpang siur, namun menurut warga sekitar, tindakan tersebut berdasarkan instruksi langsung dari mantan Bupati Morowali yang ingin menjadikan Masjid Tua sebagai pusat pendidikan agama islam.
Jika memang demikian, hal tersebut sesuai dengan pasal 85 ayat 1 tentang Pemanfaatan, bahwasanya “pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata”. Namun penambahan bangunan baru di sekitar masjid merupakan tindakan pelanggaran hukum terhadap Cagar Budaya. Hal ini jelas dikatakan dalam pasal 66 ayat 1 bahwasanya “setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau letak asal.
Situs arkeologi yang berstatus Cagar Budaya telah mendapat perlindungan hukum sesuai yang diamanatkan dalam UU. No. 11 tahun 2010. Merupakan kewajiban bagi setiap orang terutama para stakeholder terkait untuk memperhatikan fungsi sosial dan kelestarian dari Cagar Budaya.
Pengalihfungsian Cagar Budaya ini memang masih menyisakan pro-kontra di kalangan masyarakat terkait kesejarahannya. Jika dulu masyarakat bisa leluasa mengunjungi masjid ini baik untuk ibadah maupun sekedar untuk wisata religi, maka sekarang dikecualikan. Pihak pesantren memiliki beberapa prosedur administrasi yang harus diisi dan bahkan terkadang meminta surat sebagai bukti kunjungan. Tindakan seperti ini malah membuat masyarakat semakin enggan untuk berkunjung dan mengakibatkan masjid ini ini perlahan mulai dilupakan keberadaannya sebagai salah satu Cagar Budaya di Kota Bungku.
[caption id="attachment_248" align="aligncenter" width="430"]
Masjid Tua Bungku sebelum mengalami penambahan bangunan (Sumber: http://architectureheritage.or.id)[/caption][caption id="attachment_249" align="aligncenter" width="444"]
Masjid Tua Bungku setelah Mengalami Penambahan Bangunan[/caption]
Sebagai satu-satunya Cagar Budaya yang aksesnya tidak jauh dari ibukota Kabupaten Morowali dan salah satu tinggalan Kerajaan Bungku yang masih kokoh berdiri, sudah sepatutnya Masjid Tua Bungku bisa dijadikan sarana edukasi bagi masyarakat. Keberadaan situs Cagar Budaya yang masih terjaga kondisi aslinya merupakan sebuah kebanggaan identitas/budaya bagi masyarakat yang patut dilestarikan. Pengetahuan akan khasanah budaya sudah seharusnya terus diturunkan kepada setiap generasi agar nilai-nilai kearifan lokal tetap terjaga.
Adalah sebuah kekeliruan besar apabila pengetahuan akan khasanah budaya malah dilupakan dan digantikan dengan budaya baru yang dapat mendegradasi moral. Meskipun begitu, sepertinya hal ini dibiarkan begitu saja. Terbukti dengan makin banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui tentang kesejarahan Morowali bahkan objek-objek arkeologi yang ada hanya segelintir orang yang mengetahuinya. Bahkan keinginan untuk berkunjungpun sudah tidak ada.
Pemanfaatan situs arkeologi yang tepat dan sesuai, selain sebagai sarana edukasi juga dapat bernilai ekonomis bagi masyarakat yang tinggal di sekitar situs dan bahkan bagi pemerintah daerah setempat. Tidak dapat dipungkiri, daerah yang pariwisatanya berkembang pesat selalu menghadirkan wisata sejarah-budaya sebagai salah satu aset penting. Sebut saja Bali yang tersohor ke mancanegara karena keindahan pasir putih dan lautnya, serta kebudayaan lokal yang masih dipertahankan oleh para penduduknya. Selain itu, upacara Rambu Solo dan Rambu Tuka yang merupakan dua upacara sakral yang dimiliki oleh penduduk Toraja mampu menghipnotis orang untuk datang menyaksikannya walaupun akses menuju tempat tersebut sedikit susah. Kekuatan sektor pariwisata yang dikembangkan berdasarkan asas dan tujuan yang seharusnya akan memberikan keuntungan bagi para stakeholder terkait.
Masjid Tua Bungku saat ini tidak memungkinkan lagi untuk menjadi aset penting dalam pengembangan potensi wisata sejarah-budaya di Kabupaten Morowali. Sepanjang penetapannya sebagai Cagar Budaya, masjid ini tidak memiliki juru pelihara dan penjagaannya dipercayakan pada imam masjid setempat. Terlebih lagi, pemerintah daerah setempat tidak menjalankan perannya untuk melindungi dan melestarikan Cagar Budaya dari kerusakan seperti yang tertuang dalam UU Cagar Budaya pasal 96 tentang kewenangan pemerintah daerah, di mana dari 16 kewenangan salah satunya tertulis bahwa pemerintah daerah berwenang “menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar Budaya, baik seluruh maupun sebagian”.
Lantas, jika UU telah mengamanatkan seperti itu, pun peraturan daerah telah dibuat, masihkah pemangku kepentingan gelap mata ? masihkah Cagar Budaya arkeologi dipandang benda mati yang tak berharga ? masihkah Cagar Budaya dibiarkan rusak dimakan waktu tanpa ada perlindungan yang diberikan oleh stakeholder terkait ? jikalau demikian, sekarang dan di masa yang akan datang, Morowali akan kehilangan identitas dan menjadi wilayah yang dikuasai budaya luar.
Comments
Post a Comment